SKD CPNS 2021 Banyak Kecurangan, Penerapan CAT Diusulkan Diganti, DPR: Ini Perlu Diantisipasi

- 17 November 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi CAT, sistem rekruitmen CASN yang sudah diterapkan sejak 2013  diusulkan diganti.
Ilustrasi CAT, sistem rekruitmen CASN yang sudah diterapkan sejak 2013 diusulkan diganti. /cat.bkn.go.id

“Dan meminta pemerintah untuk membawa masalah dalam kecurangan-kecurangan tersebut ke ranah hukum. 

Untuk itu, Luqman mendorong agar panitia seleksi CASN dapat membuka seterang-terangnya praktek kecurangan yang dilakukan di tengah seleksi CASN dan mempublikasikan setiap orang yang terlibat.

Selain itu, sanksi bagi siapapun yang melakukan kecurangan, perlu diberikan, sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap seleksi CASN. 

"Yang paling penting kami berharap bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekruitmen calon ASN ini,” katanya pada kunjungan Komisi II ke Kanreg IV BKN Makassar.

Beberapa daerah di wilayah Kanreg IV BKN Makassar yang terindikasi ada praktek kecurangan dalam seleksi CAT CASN adalah di Kabupaten Buol, Toraja, Luwu, Muna Barat, Enrekang dan Sidrap. 

Penemuan kecurangan-kecurangan dalam seleksi CAT CASN dipaparkannya, pertama kali diketahui dari laporan beberapa pihak tentang kronologi kejadian.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh panitia seleksi CASN yang selanjutnya bekerjasama dengan BSSN dalam upaya mengungkap praktek kecurangan tersebut,” katanya Kepala Kanreg IV BKN Makassar Agus Sutiadi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ali Mufthi mengatakan, rekrutmen calon pegawai negeri (CPNS) menjadi barometer trust (kepercayaan) publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, seleksi CPNS dua tahun terakhir (sebelum ditemukan kecurangan di tahun 2021), sudah melahirkan PNS yang berkualitas dan berintegritas sehingga seharusnya bisa dipertahankan.

“Itu yang harus kita pertahankan (Seleksi CPNS tanpa kecurangan). Biar apa, biar kita memiliki kader-kader birokrasi ke depan,” kata Ali di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jatim.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah