Kasus Kejahatan Seksual Herry Wirawan, Atalia Kamil: Sejak Awal Kami Kawal, Pastikan Hak Perlindungan Anak

- 12 Desember 2021, 19:01 WIB
Atalia Praratya Kamil bersama DP3AKB Jabar sejak Mei 2021 mendampingi kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan.
Atalia Praratya Kamil bersama DP3AKB Jabar sejak Mei 2021 mendampingi kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan. /Instagram/@ataliapr

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Praratya Kamil.

Perlindungan dan pendampingan oleh DP3AKB Jabar yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Pemprov Jawa Barat sendiri telah dilakukan sejak Mei 2021.

Dalam penjelasan kronologinya, UPTD PPA Jabar telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat dan LPSK untuk melakukan sejumlah pendampingan terhadap puluhan korban predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Gadis Jawa Dilarang Menikahi Lelaki Sunda, Begini Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

DP3AKB Jabar telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

 

Kasus Herry Wirawan memang baru-baru ini mencuat ke publik. Namun ternyata modusnya telah jauh terbongkar sejak Mei 2021.

Perilaku bejat Herry Wirawan sebagai predator seks pun ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam namun baru terungkap ke publik di akhir tahun 2021 ini.

Kini kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan telah memasuki persidangan keenam.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah