Cegah dan Tanggulangi Varian Omicron, Mendagri Terbitkan SE

- 23 Desember 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

 

KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran atau SE nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 varian Omicron serta penegakan penggunaan Aplikasi Peduli lndungi.

SE terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron tersebut ditujukan Mendagri kepada Kepala Daerah di seluruh tanah air.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.go.id, sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Covid -19 varian Omicron, Mendagri meminta kepada Gunernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah - langkah sebagai berikut :

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Surveilans dan Karantina untuk Mencegah Peningkatan Global Covid-19 Varian Omicron

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa :

1. Mengintensifkan pemberlakuan PPKM dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanggulangan Covid -19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menjelaskan fungsi - fungsi sebagai berikut :

a. Pencegahan
b. Penanganan
c. Pembinaan
d. Dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Lahir Hari Kamis Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Punya Sifat Dermawan dan Pekerja Keras

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata.

Kemudian, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Baca Juga: Ini Kunci Agar Hati Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia enam tahun sampai dengan sebelas tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi pedulilindungi berupa :

1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bus Om Bebek, Film Drama Musikal dan Komedi yang Tayang 6 Januari 2022

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. ***

Editor: Yomanti

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah