Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berubah, ini Penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

- 2 Februari 2022, 09:33 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Mengungkap terkait perubahan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Mengungkap terkait perubahan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN /Foto Humas Setkab/Rahmat


KABAR BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan strategi waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

"Pemerintah mengubah aturan waktu karantina tujuh hari menjadi lima hari (untuk pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN ) dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman setkab, pada Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Atlet Bulu Tangkis Popov Bersaudara Pilih Jalur Profesional

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari," katanya.

Dikatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Selain itu, kata Luhut, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Sederet Kemenangan Atlet PB Djarum dalam Kejuaraan Beregu

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah