Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, Ini yang Harus Dilakukan

- 6 Februari 2022, 20:21 WIB
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT selain sering terjadi pada perempuan juga dialami anak.
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT selain sering terjadi pada perempuan juga dialami anak. /Geralt/pixabay.com

Masih di kanal YouTube yang sama dalam diskusi publik Potret Situasi Kekerasan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021, selama pandemi Covid-19 tahun 2021 terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Edukasi Seksual Sejak Dini Dibutuhkan, Berikut Sejumlah Caranya

KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT, dijelaskan bahwa, “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Dengan demikian, melansir dari law-justice.co, ada empat aspek yang menjadi ruang lingkup KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan teretentu.

Sedangkan yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga contohnya adalah jika suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Terbitkan Permendikbud No 30 tahun 2021, Ini Kata Nadiem Makarim

Untuk itu jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebaiknya korban melaporkan tindakan tersebut ke aparat yang berwajib atau ke lembaga terkait, berikut yang dilakukan jika mengalami KDRT.

Pertama, jika mengalami KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, korban harus melapor ke kepolisian, dan petugas akan mengarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit, hasil visum tersebut digunakan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan.

Kedua, selain melapor ke polisi, korban juga bisa mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia, atau melalui situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah