KABAR BANTEN – Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan kekerasan yang sering terjadi, bahkan pada tahun 2021 kasus tersebut terus meningkat.
Jika mengalami KDRT tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena hal tersebut termasuk tindak kejahatan.
Namun, banyak korban terutama perempuan yang sudah berumah tangga yang mengalami KDRT justru tidak mau melaporkan dengan alasan takut atau hal tersebut merupakan aib yang tidak boleh disebarkan.
Bagaimanapun KDRT tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan korban KDRT bisa siapa saja, baik istri, suami, bahkan anak-anak.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Serang Meningkat, KDRT Mendominasi
Dalam laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA pada tahun 2021 mencatat kasus KDRT ada 8 ribu lebih aduan yang terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka tersebut terhitung sejak Januari sampai 2 Desember 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau SIMFONI-PPA.
Dalam kanal YouTube LBH APIK Jakarta, Jumat 10 Desember 2021, pada Januari hingga tanggal 2 Desember, KDRT yang dilaporkan sebanyak 74 persen dari 8.803 kasus.