MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Merah Putih Halal, Boleh Digunakan Masyarakat Tapi Perhatikan Aspek Ini

- 10 Februari 2022, 18:20 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal.
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal. /Tangkap layar video Youtube MUI TV

KABAR BANTEN – Majlis Ulama Indonesia atau MUI resmi menerbitkan Fatwa MUI mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal.

Fatwa MUI mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI  Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan pers yang disiarkan melalui channel Youtube MUI TV, Kamis 10 Februari 2022.

Asrorun Ni’am menjelaskan proses yang dilakukan MUI hingga menerbitkan fatwa vaksin Merah Putih suci dan halal.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Divaksin Dosis Kedua, Puluhan Pegawai Rutan Kelas II B Serang Terima Vaksin Booster

Ia mengatakan tahapan yang dilakukan oleh MUI yakni berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit LPPOM MUI baik dari dokumen pemeriksaan lapangan dan proses produksi di pabrik vaksin Merah Putih di Bogor Jawa Barat.

Asrorun Ni’am mengatakan pembahasan vaksin Merah Putih dilakukan secara maraton dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada.

“Ada yang bergerak di bidang scientis dari LPPOM MUI, ada yang melakukan kajian aspek keagamaan yang dilakukan Komisi Fatwa MUI,” tuturnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Vaksin, Ini Juga Dibutuhkan untuk Terjaga dari Penyakit

Dalam proses keluarnya fatwa halal vaksin Merah Putih, MUI menggelar sidang-sidang dilaksanakan baik internal maupun berasma LPPOM MUI  dan bersama produsen.

“Pada saat  sidang 1 diperoleh informasi, proses produksi memenuhi standar halal, namun belum dijadwalkna sidang pleno karrena menunggu penjelasan BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas yang memberikan izin aspek keamanan,” katanya.

Baru pada 2 Febuari 2022, ujar dia, Komisi Fatwa MUI mengundang BPOM untuk memberikan penjelasan dalam aspek ketoyibannya.

Baca Juga: Bukan Vaksin, Obat Covid-19 Herbal Cina Sudah Uji Klinis, Tingkat Kemanjuran 86,2 Persen

“Diperoleh informasi dari aspek keamanan, kelayakan, BPOM merekomendasikan izin uji klinis. Pada 7 Februari 20222 usai penebitan uji klinis oleh BPOM maka MUI melakukan sidang pleno.

Ia menjelaskan, hasil kajian  dilakukan penetapan Fatwa MUI tentang produk vaksin Covid-19  yakni vaksin Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) bekerjasama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

“Hasilnya keluar Fatwa MUI No.8 Tahun 2022 tentang produk vaksin Covid-19 yakni vaksin Merah Putih kerjasama Unair dan  PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal,” jelasnya.

Baca Juga: Pengurus MUI Banten Masa Khidmat 2021-2026 Dikukuhkan, Ini Pesan KH Miftachul Akhyar

Dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan, vaksin Covid-19 yakni vaksin Merah Putih produksi Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia boleh digunakan sepanjang keamanannya menurut ahli yang kreibel dan kompeten.

“Fatwa ini sebaga bagian komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah putih, aman dan terjamin kehalalannya, karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin Merah Putih diproyeksikan selain sebagai booster dan vaksin anak, juga sebagai vaksin donasi internasional. Diharapkan vaksin merah putih dapat menembus negara dengan populasi agama Islam.

Baca Juga: Datangkan Vaksin dengan Berbagai Skema, 291 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Kekebalan Komunal Sudah Tercapai?

“Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20 ke negara-negara lain yang membutuhkan,” kata Menkes secara virtual, Rabu 9 Februari 2022 dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes Budi menegaskan setelah proses uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global.

“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional,” ucapnya.

Baca Juga: Melonjak Lagi, 7 Daerah di Banten Masuk Zona Oranye Covid-19, Ini Peta Sebarannya

Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh. Nasih mengatakan bahwa vaksin Merah Putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal. Pihaknya berharap kehadiran vaksin merah putih benar-benar menjadi solusi dari pandemi Covid-19.

“Adanya vaksin Merah Putih ini akan menjadi vaksin Covid-19 berstatus halal pertama. Sertifikat halal tersebut akan berlaku dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026,” tutur Prof Nasih.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah