JHT Bisa Ciar Diusia 56 Tahun, Krisdayanti Sebut Belum Lihat Urgensinya

- 15 Februari 2022, 08:44 WIB
Potret anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti yang bersuara atas pengesahan Permenaker 2 tahun 2022 tentang JHT baru bisa cair diusia 56 tahun.
Potret anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti yang bersuara atas pengesahan Permenaker 2 tahun 2022 tentang JHT baru bisa cair diusia 56 tahun. /Instagram @krisdayantilemos


KABAR BANTEN - Rencana Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker terkait skema pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dilakukan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun mendapat banyak tanggapan di masyarakat.

Kebanyakan masyarakat menolak akan rencana Kemnaker untuk skema JHT baru bisa cair di usia 56 tahun tersebut.

Bahkan, sejumlah anggota dewan hingga tokoh pun turut bersuara dengan rencana JHT cair diusia 56 tahun tersebut.

Baca Juga: Ketua DPC PPP Kabupaten Serang SM Hartono Didorong Jadi Calon Bupati Serang

Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti.

Melalui akun Instagramnya @krisdayantilemos Krisdayanti menuliskan bahwa skema JHT dicairkan di usia 56 tahun yang tertuang dalam permenaker nomor 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang.

Namun sayangnya kata mantan diva tanah air tersebut, kebijakan tersebut dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan dalam kondisi masih tidak stabil.

Ia mengaku belum melihat urgensi dari kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut.

Baca Juga: Skuat Indonesia Siap Hadapi Laga Perdana BATC 2022

"Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat," tulis Krisdayanti seperti dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @krisdayantilemos Senin 14 Februari 2022.

Menurut mantan istri Anang Hermansyah tersebut, kebijakan itu ditunda dulu hingga situasi kondusif.

"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," ucapnya.

Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Baca Juga: Antisipasi Megathrust, Pemkot Cilegon Siapkan Rakor, Helldy Agustian: Saya Tidak Mau Masyarakat Jadi Korban

Dalam pasal 3 permenaker tersebut berbunyi jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Peraturan terdapat menggantikan permenaker nomor 19 tahun 2015.

Dalam permenaker tersebut JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah