Nmun jika tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti itu seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.
Baca Juga: Uang Rp200 Juta Melayang Sekejap, Pencurian Modus Gembos Ban Dialami Warga Kabupaten Serang
Atas perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
Adapun ancaman pidana 9 tahun penjara bagi para tersangka yang masih di bawah umur tersebut.***