ASN Terafiliasi Organisasi Terorisme, Hati-Hati Jejak Digital, Ini Hukuman dan Sanksi Tegasnya

- 19 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas.
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Dia menjelaskan, radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa. Oleh karena itu, dia berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," jelasnya.

Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti. 

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

"Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” kata Tjahjo.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. 

Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Pada tahun 2019, sebelas kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah