ASN Terafiliasi Organisasi Terorisme, Hati-Hati Jejak Digital, Ini Hukuman dan Sanksi Tegasnya

- 19 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas.
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Sebelas instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah