ASN Terafiliasi Organisasi Terorisme, Hati-Hati Jejak Digital, Ini Hukuman dan Sanksi Tegasnya

- 19 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas.
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tanggapi oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme, menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: 15 ASN Ditangkap Atas Aksi Terorisme, Setelah Seorang Tersangka Kelompok JI Diringkus di Tangerang Banten

“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari menpan.go.id, pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sanksi bagi ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme dilarang, yang tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. 

Jadi bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x