PAKBOY: Ingin Punya Momongan, Pak Boy Ajak Selly Cara Menakutkan, Rumah Tangga Berujung Cerai

- 5 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi PAKBOY. Selly menolak ajakan Pak Boy untuk mendapatkan anak dengan cara mistis.
Ilustrasi PAKBOY. Selly menolak ajakan Pak Boy untuk mendapatkan anak dengan cara mistis. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha



KABAR BANTEN – PAKBOY, setiap pasangan rumah tangga pasti mengharapkan adanya momongan, termasuk pasangan Pak Boy (38) dan Selly (33), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sayangnya, pasangan ini tidak juga dikaruniai anak, meski pun mereka telah mencoba selama belasan tahun.

Pada akhirnya, tidak adanya momongan membuat rumah tangga mereka panas, bahkan berakhir dengan gugatan cerai, waduh kok begitu ya.

Berdasarkan laman resmi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebelum cerai pasangan ini tercatat telah menikah sejak 2006.

Pasangan karyawan swasta ini sejak pertama bertemu sudah sama-sama sukses, keduanya bahkan sudah memiliki rumah sendiri.

“Kami sama-sama manager perusahaan, sudah punya rumah dan kendaraan sendiri,” kata Selly dikutip dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Selly, ia tidak pernah menduga jika rumah tangga dirinya dengan Pak Boy akan berakhir dengan gugatan cerai.

Sebab ia sangat menyukai sosok Pak Boy yang penyabar dan juga bijak, sang suami pun disebutnya sosok pria romantis.

“Saya bukan orang yang mudah jatuh cinta, tapi kepada suami saya siap mengikhlaskan segalanya. Begitulah yang saya rasakan saat itu,” ujarnya.

Saat pertama berumah tangga, pasangan Pak Boy dan Selly memutuskan untuk tinggal di tempat kediaman sang istri.

Selama beberapa tahun, pernikahan Pak Boy dan Selly berjalan rukun, harmonis, sakinah, mawahdah, warohmah.

“Awalnya kami baik-baik saja. Meski pun sama-sama punya kesibukan yang padat, kami bisa saling memahami satu sama lain,” tuturnya.

Namun persoalan mulai muncul pada 2017, ini ketika Pak Boy mulai mengeluhkan jika dirinya belum punya momongan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Direkori Putusan Mahkamah Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x