KABAR BANTEN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.
Surat Edaran yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian tersebut, untuk mengatur THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemendagri.go.id pada Selasa 19 April 2022, SE tersebut dengan Nomor 900/2069/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati dan wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Surat Edaran Mendagri tersebut terbit pada Senin 18 April 2022, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.
Selanjutnya; gubernur dan wakil gubernur; bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD.