4 Barang Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri, dari Karangan Bunga hingga Logam Mulia, Ini Taksiran Nilainya

- 18 Mei 2022, 16:56 WIB
Inilah 4 jenis barang atau objek gratifikasi Hari Raya Idul Fitri berdasarkan laporan yang diterimaKPK.
Inilah 4 jenis barang atau objek gratifikasi Hari Raya Idul Fitri berdasarkan laporan yang diterimaKPK. /KPK

KABAR BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri.

Dari ratusan laporan barang dan objek gratifikasi Hari Raya Idul Fitri yang diterima KPK, nilainya ditaksir mencapai Rp274.117.519.

Bentuk barang atau objek gratifikasi Hari Raya Idul Fitri berdasarkan laporan yang diterima KPK tersebut, di anatanya dari karangan bunga hingga logam mulia.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi KPK, berikut 4 barang atau objek gratifikasi beserta nilainya.

1.Cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000. 268

2.Karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899

3. Uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000

4. Dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah