Mengenal Kehebatan Paspampres, Pasukan Khusus Pengamanan Presiden Jokowi ke Rusia dan Ukraina

- 26 Juni 2022, 00:32 WIB
Paspampres diterjunkan dalam pengamanan Presiden Jokowi yang akan bertemu Vladimir Putin di Rusia dan Volodymyr Zelenskyy di Ukraina.
Paspampres diterjunkan dalam pengamanan Presiden Jokowi yang akan bertemu Vladimir Putin di Rusia dan Volodymyr Zelenskyy di Ukraina. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Pasukan Resiman Tjakrabirawa dibentuk setelah mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian, atas usul Menkohankam/KASAB Jenderal AH Nasution.

Namun sejak peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang melibatkan beberapa anggota Resimen Tjakrabirawa, maka keluar Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966.

Surat itu berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo) , untuk melaksanakan tugas penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polisi Militer Angkatan Darat.

Kemudian, ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Satgas Pomad Para dilikuidasi berdasarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES).

Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden). 

Untuk melaksanakan tugasnya, Grup Paspampres terbagi atas 3 (tiga) Grup A seperti Presiden RI beserta Keluarga, Grup B melaksanakan Wakil Presiden RI, dan Grup C Simpanan, serta Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.  

Pada pertengahan tahun 2012, intens dilanjutkan melalui kajian dan evaluasi internal Paspampres, termasuk studi banding terhadap beberapa negara yang memberlakukan sistem pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh instansi resmi. 

Konsep tersebut diajukan ke Mabes TNI, selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

Sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI, mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ppid.tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x