Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 24 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.
Didalamnya, dibentuk organisasi Grup D yang mantan Presiden RI dan mantan Presiden RI beserta Keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres.
Pada tanggal 3 Maret 2014, dilaksanakan upacara pengesahan Validasi tersebut oleh Panglima TNI di Mako Paspampres.
Validasi organisasi Paspampres yang berisi pembentukan Grup D Paspampres dan Detasemen latihan, dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth).
Namun, menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping), dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan operasi pengamanan, kodal, koordinasi, pembinaan pembinaan dan pembinaan moral serta kepastian hukum. ***