Dalam fungsi utamanya, Paspampres menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi:
- Segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya jarak dekat.
Selanjutnya, menyelenggarakan pengamanan yang meliputi segala kegiatan, kegiatan dan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Kemudian, menyelenggarakan pengamanan terhadap VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah.
Pada intinya, semua itu untuk melindungi serta melindungi VVIP dari ancaman, gangguan jiwa, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Berikutnya,menyelenggarakan pengamanan dekat dalam perjalanan meliputi segala kegiatan, kegiatan dan pekerjaan, langsung jarak VIP dari segala ancaman, hambatan, rintangan dan rintangan.
Bukan hanya itu, namun juga menyelenggarakan kegiatan pengamanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha pekerjaan, baik secara visual laboratorium.
Dengan cara lain, untuk melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
Terakhir, menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Dalam sejarah berdirinya Paspampres, kehebatan pasukan ini menjadi tameng hidup Presiden Republik Indonesia.