Mengenal Kehebatan Paspampres, Pasukan Khusus Pengamanan Presiden Jokowi ke Rusia dan Ukraina

- 26 Juni 2022, 00:32 WIB
Paspampres diterjunkan dalam pengamanan Presiden Jokowi yang akan bertemu Vladimir Putin di Rusia dan Volodymyr Zelenskyy di Ukraina.
Paspampres diterjunkan dalam pengamanan Presiden Jokowi yang akan bertemu Vladimir Putin di Rusia dan Volodymyr Zelenskyy di Ukraina. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN-Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diterjunkan dalam pengamanan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang akan berkunjung ke Rusia dan Ukraina.

Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Rusia dan Ukraina untuk bertemu kedua presiden negara tersebut, Paspampres dikerahkan.

Para pasukan Paspampres, diterjunkan untuk pengamanan Presiden Jokowi yang akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

Untuk pengamanan kunjungan Presiden Jokowi yang akan bertemu Vladimir Putin di Rusia dan Volodymyr Zelenskyy di Ukraina, sekitar 39 personil Paspampres sudah disiagakan.

Pertemuan Presiden Jokowi dengan dua kepala negara yang sedang terlibat konflik tersebut, membuat pengamanan yang akan dilakukan Paspampres pun mendapat perhatian luas.

Namun untuk mengenal Paspampres dan kehebatan tameng hidup Presiden Indonesia tersebut, berikut kabarbanten.pikiran-rakyat.com rangkum dari ppid.tni.mil.id.

Berdasarkan tugas pokoknya, Paspampres maupun pokok tugas pengamanan fisik langsung jarak dekat dan berada dekat tidak hanya dengan Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Akan tetapi, juga Tamu Negara mengatur tingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.

Selain itu, juga tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Dalam fungsi utamanya, Paspampres menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi:

- Segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya jarak dekat.

Selanjutnya, menyelenggarakan pengamanan yang meliputi segala kegiatan, kegiatan dan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

Kemudian, menyelenggarakan pengamanan terhadap VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah.

Pada intinya, semua itu untuk melindungi serta melindungi VVIP dari ancaman, gangguan jiwa, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Berikutnya,menyelenggarakan pengamanan dekat dalam perjalanan meliputi segala kegiatan, kegiatan dan pekerjaan, langsung jarak VIP dari segala ancaman, hambatan, rintangan dan rintangan.

Bukan hanya itu, namun juga menyelenggarakan kegiatan pengamanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha pekerjaan, baik secara visual laboratorium.

Dengan cara lain, untuk melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

Terakhir, menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Dalam sejarah berdirinya Paspampres, kehebatan pasukan ini menjadi tameng hidup Presiden Republik Indonesia.

Di awal kemerdekaan, pasukan ini berhasil menggagalkan beberapa kali pembunuhan terhadap Presiden Soekarno, yang antara lain adalah:

Peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957yang dilakukan oleh kelompok Bima yang beraliansi dengan gerakan DI/TII, dengan nama 9 orang dan 100 orang luka berat.

2. Peristiwa penembakan halaman belakang Istana Merdeka oleh Letnan AU Daniel Maukar pada tanggal 9 Maret 1960 dengan menggunakan pesawat MIG-17.

3. Peristiwa Pencegatan Rajamandala pada April 1960 pada saat Presiden Soekarno mendampingi kunjungan Perdana Menteri Uni Soviet Nikita Kruschev ke provinsi Jawa Barat, oleh sekelompok anggota DI/TII.

4. Peristiwa penembakan mortir di Lapangan Terbang Mandai Maros Sulawesi Selatan pada tahun 1960 oleh kelompok Kahar Muzakkar.

5. Peristiwa pelemparan granat di Makassar pada tanggal 7 Januari 1962 di Jalan Cendrawasih Makassar oleh Marcus Latuperissa dan Ida Bagus Surya Tenaya.

6. Peristiwa Penembakan pada saat Sholat Idul Adha tanggal 14 Mei 1962 di halaman belakang Istana Merdeka oleh Bachrum, dengan korban meninggal sebagai pelindung hidup Presiden Soekarno antara lain : Sudrajad, Sudarso, Abdul Karim, Susilo dan Musawir.

7. Peristiwa pelemparan granat di Cimanggis pada Desember 1964.

 

Dari peristiwa itulah awal mula Presiden membentuk pasukan khusus yang saat itu dinamakan Resimen Tjakrabirawa.

Pasukan Resiman Tjakrabirawa dibentuk setelah mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian, atas usul Menkohankam/KASAB Jenderal AH Nasution.

Namun sejak peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang melibatkan beberapa anggota Resimen Tjakrabirawa, maka keluar Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966.

Surat itu berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo) , untuk melaksanakan tugas penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polisi Militer Angkatan Darat.

Kemudian, ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Satgas Pomad Para dilikuidasi berdasarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES).

Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden). 

Untuk melaksanakan tugasnya, Grup Paspampres terbagi atas 3 (tiga) Grup A seperti Presiden RI beserta Keluarga, Grup B melaksanakan Wakil Presiden RI, dan Grup C Simpanan, serta Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.  

Pada pertengahan tahun 2012, intens dilanjutkan melalui kajian dan evaluasi internal Paspampres, termasuk studi banding terhadap beberapa negara yang memberlakukan sistem pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh instansi resmi. 

Konsep tersebut diajukan ke Mabes TNI, selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

Sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI, mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 24 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden.

Didalamnya, dibentuk organisasi Grup D yang mantan Presiden RI dan mantan Presiden RI beserta Keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres. 

Pada tanggal 3 Maret 2014, dilaksanakan upacara pengesahan Validasi tersebut oleh Panglima TNI di Mako Paspampres. 

Validasi organisasi Paspampres yang berisi pembentukan Grup D Paspampres dan Detasemen latihan, dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth).

Namun, menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping), dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan operasi pengamanan, kodal, koordinasi, pembinaan pembinaan dan pembinaan moral serta kepastian hukum. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ppid.tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x