Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Penuhi Hal Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 14 Juli 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022. /Instagram @kai121

KABAR BANTEN – Syarat perjalanan terbaru naik kereta api diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 dan penumpang kereta api diwajibkan memenuhi sejumlah hal.

Syarat perjalanan terbaru naik kereta api tersebut diberlakukan untuk para penumpang kereta api antar kota dan jarak jauh.

Sementara untuk penumpang kereta api lokal, komuter, jarak dekat dan wilayah aglomerasi, juga diberlakukan syarat perjalanan terbaru naik kereta api.

Dikutip Kabar Banten dari instagram @kementerianbumn, Kamis 14 Juli 2022, syarat perjalanan terbaru naik kereta api tersebut merujuk pada Surat Edaran atau SE Nomor 7 Kementerian Perhubungan tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang kereta api antar kota dan jarak jauh yang belum melakukan vaksin booster wajib screening Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.

Berikut syarat perjalanan terbaru naik kereta api antar kota dan jarak jauh:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

7. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara untuk penumpang kereta api lokal, komuter, jarak dekat dan wilayah aglomerasi, diberlakukan aturan sebagai berikut:

1.Penumpang sudah vaksin dosis pertama,  tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain syarat perjalan tersebut, penumpang kereta api juga harus memenuhi protokol kesehatan diantaranya sebagai berikut:

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

2. Menggunakan masker kain tiga (3) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat (4) jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.

Demikian syarat perjalanan terbaru naik kereta api dan aturan yang harus dipenuhi penumpang kereta api yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah