Cara Mudah Perpanjang SIM Online, Berikut Langkah dan Syaratnya

- 26 Juli 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi terkait cara atau langkah perpanjang SIM Online.
Ilustrasi terkait cara atau langkah perpanjang SIM Online. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebagai penduduk Indonesia, harus mengetahui arti dari surat izin mengemudi atau SIM.

SIM adalah dokumen resmi dari Korlantas POLRI yang wajib dimiliki bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sekarang berlakunya seumur hidup. SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip Kabar Banten dari laman korlantas.polri.go.id, berikut tata cara perpanjang SIM online dan persyaratannya sebelum masa berlaku SIM habis:

Langkah pertama Anda harus memiliki Hp android atau sejenisnya, FC KTP, SIM yang lama, tentunya dengan jaringan internet yang stabil agar dalam mengisi dokumen serta mengunggah dokumen nantinya tidak ada kendala jaringan internet.

Apabila semua dokumen dan persyaratan
Sudah disiapkan, Anda bisa memulai perpanjangan SIM secara online melalui Aplikasi .

Berikut langkah perpanjang SIM lewat hp.

1. Pertama buka play store, di hp lalu unduh dan Instal aplikasi DiGital Korlantas POLRI yang tersedia.

2. Masukan no HP yang aktif, lalu masukan kode otp dan buat password lalu pilih "Login".

3. Lengkapi verifikasi data dalam kolom yang tersedia meliputi:
Nik, no induk kependudukan.
Nama lengkap sesuai KTP
Email yang aktif

4. Kemudian cak e-mail masuk untuk aktifasi akun, kemudian pilih "aktifasi akun saya ".

5. Apabila sudah terverifikasi akan muncul muncul halaman seperti berikut:

6. Setelah akun aktif pilih menu"SIM lalu pilih " perpanjangan SIM ".

7. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

8. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Setelah data permohonan lengkap kemudian lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM yang sudah tersedia nominalnya di EDC,ATM, ataupun di teler BRI.

10. Apabila pembayaran berhasil SATPAS akan melakukan verifikasi data dokumen, jika data dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera di cetak.

11. Terakhir SIM siap dikirim atau Anda dapat mengambil langsung dengan datang ketempat SIM keliling,Satpas, Gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online dengan membawa dokumen persyaratan,bukti registrasi dan bukti pembayaran.

Demikian artikel cara mudah perpanjang SIM sekarang bisa online berikut cara dan syaratnya.*

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x