Pasal Mengenai Surat Izin Mengemudi dan Jenis Golongan SIM Yang Wajib Diketahui Pemohon

- 27 Juli 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait pasal dan jenis serta golongan SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait pasal dan jenis serta golongan SIM. /Kabar Banten

SIM Pribadi (perorangan)

1. SIM A ini untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B 1 ini untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih 3.500 kg.

3. SIM B 2 ini untuk mengemudikan kendaraan alat berat,kendaraan penarik , atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor terdiri atas:

SIM C untuk sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250cc.

SIM C 1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) diatas 500cc dan motor Listrik.

SIM D ini berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Sebelum masa berlaku berakhir sebaiknya dilakukan pengajuan perpanjangan SIM , dapat dilakukan dengan datang ke kantor layanan terkait(SAMSAT) terdekat.

Kini pengajuan perpanjangan dipermudah dan dapat dilakukan secara online .Hal ini agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia tentang berkendara dan berlalu-lintas.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x