Cara Perpanjang STNK Secara Online via Aplikasi Signal, Begini Alur dan Syaratnya

- 25 Agustus 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya.
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya. /PRFM

KABAR BANTEN - Cara perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional, akan dibahas dalam artikel ini.

Cara perpanjang STNK melalui aplikasi Signal lebih praktis, mudah, dan efisien.

STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan, yang setiap tahunnya harus diperpanjang berkaitan dengan pajak kendaraan setiap tahun dan lima tahunan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

Dilansir dari akun instagram indonesiabaik.id Kamis 25 Agustus 2022, simak cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal berikut ini, lengkap dengan alur dan persyaratannya.

- Pertama, pastikan kamu mengunduh aplikasi Signal di Play Store Android dan App Store.

- Kemudian, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.

- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivitasi melalui email.

- Aktivasi link yang dikirimkan.

- setelah aktivasi, log in kembali.

- Kemudian klik "+Tambahkan Kendaraan Bermotor".

- Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 Digit terakhir nomor rangka

- Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK.

- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

- Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.

- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Namun, perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Bagi warga yang ingin membayar pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus mendatangi kantor Samsat.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Sesuai Jenis Golongan Yang Wajib Diketahui Pemohon

Dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.

Nah, itulah cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan syaratnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah