Bantuan Tunai Langsung dan Bantuan Subsidi Upah akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Besarannya

- 29 Agustus 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi Uang terkait kriteria penerima dan besaran  bantuan langsung tunai atau BLT serta bantuan subsidi upah atau BSU yang akan segera diberikan Pemerintah.
Ilustrasi Uang terkait kriteria penerima dan besaran bantuan langsung tunai atau BLT serta bantuan subsidi upah atau BSU yang akan segera diberikan Pemerintah. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut, pemerintah juga akan memberikan subsidi di sektor transportasi.

Rencana pemberian bantuan tunai langsung (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Segera cair tiga jenis bantalan sosial tambahan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), subsidi di sektor transportasi.

Total anggaran dari tiga jenis bantalan sosial tambahan berupa BLT, BSU dan subsidi di sektor transportasi tersebut sebesar Rp24,17 triliun.

Baca Juga: Wow! Harga Kayu Gaharu Tembus Rp1,5 Miliar Perkilogram, Ini Jenis dan Manfaat Pohon Gaharu Bagi Kesehatan

Baik BLT maupun BSU dan subsidi sektor transportasi yang ditetapkan tersebut, mulai dicairkan minggu ini.

Kebijakan Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun tersebut, sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah