1549852

Bantuan Tunai Langsung dan Bantuan Subsidi Upah akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Besarannya

- 29 Agustus 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi Uang terkait kriteria penerima dan besaran  bantuan langsung tunai atau BLT serta bantuan subsidi upah atau BSU yang akan segera diberikan Pemerintah.
Ilustrasi Uang terkait kriteria penerima dan besaran bantuan langsung tunai atau BLT serta bantuan subsidi upah atau BSU yang akan segera diberikan Pemerintah. /Dokumen Kabar Banten

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” katanya.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Harga Seharusnya Pertalite, Solar, dan Gas 3 Kg: Golongan Ini Lebih Banyak Menikmati

3. Subsidi di Sektor Transportasi

Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, begitu juga dengan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Dimana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ucap Sri Mulyani.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah