Harga BBM Resmi Naik, Berlaku Mulai 3 September 2022, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Kenaikan

- 3 September 2022, 14:20 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM yang mulai berlaku Sabtu 3 September 2022.
Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM yang mulai berlaku Sabtu 3 September 2022. /Tangkapan layar /YouTube Sekretariat Presiden

 

KABAR BANTEN - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), Sabtu 3 September 2022.

Kenaikan harga BBM tersebut dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya subsidi yang tidak tepat sasaran dinikmati pemilik mobil pribadi.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

Agar harga BBM dalam negeri bisa tetap bisa terjangkau dengan subsidi dari APBN.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan berikan. Subsidi dari APBN," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 September 2022.

Baca Juga: Bantuan Tunai Langsung dan Bantuan Subsidi Upah akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Besarannya

Namun kata Jokowi anggaran subsidi dsn kompensasi BBM 2022 telah meningkat menjadi 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan akan meningkat terus.

Selain itu kata Presiden Jokowi, 70 persen subsidi BBM justru dinikmati kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil pribadi.

"Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus buat keputusan dalam situasi sulit," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah