Tahap Kedua Segera Dibuka, Cek Daftar Penerima BSU Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 17 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten /

KABAR BANTEN- Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, situs bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bakal membuka pendaftaran tahap kedua senilai Rp600.000.

Ya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan BSU 2022 berjumlah Rp600.000 untuk tahap kedua bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir Kabar Banten dari situs Kemnaker, kepastian BSU 2022 tahap kedua senilai Rp600.000 untum para pekerja setelah menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima BSU 2022 tahap kedua dengan jumlah Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: 4 Tempat Pilihan Tempat Wisata Camping Ground Favorit di Anyer Kabupaten Serang Banten

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap kedua Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Calon penerima BSU 2022 silakan akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, ibu kandung pada kolom yang tertera.

3. Masukkan nomor HP dan email yang aktif.

4. Lalu klik “Lanjutkan”.

5. Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022 akan dikirim melalui email dan nomor HP yang dicantumkan.

Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Islami Gabungan Jawa Ningrat Modern Lengkap Beserta Artinya

Perlu diketahui, Kemnaker saat ini telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama kepada sebanyak 4,1 juta pekerja.

Kemudian, akan dilanjutkan lagi penyaluran BSU 2022 tahap kedua kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Masing-masing pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 yang dicairkan hanya dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: 30 Daftar Film Seleksi Awal Piala Citra Festival Film Indonesia 2022, Ada Film Favoritmu? 

Meski program ini bersifat nasional, tetapi bagi golongan PNS, TNI, dan Polri tidak bisa menerima BSU 2022 tahap dua Rp600.000.

Kemudian, pihaknya memastikan penyaluran BSU 2022 tahap dua Rp600.000 ini tidak akan cair kepada penerima bansos lain seperti PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya.

Lebih lanjut, berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap dua Rp600.000.

Baca Juga: Link Live Streaming Sulut United vs Persiba Balikpapan, Berikut Daftar Pemain Persiba

1. Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

4. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Link Live Streaming Sulut United vs Persiba Balikpapan, Berikut Daftar Pemain Persiba

Itulah sedikit informasi terkait BSU 2022 tahap kedua senilai Rp600.000.

Diketahui sebelumnya, penyaluran BSU 2022 tahap dua Rp600.000 dilakukan secara nasional, terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah