Dalam surat edaran juga disebutkan, pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
“Kalau disebutkan cukup banyak juga, nanti bisa searching. Diantaranya untuk pegawai non ASN atau PPPK formasi guru, ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar,” tuturnya.
Ia menambahkan, seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan dengan prinsip,kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik KKN serta gratis.
“Jadi, pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon PPPK untuk JF guru pada instansi daerah tahun 2022, pelamar prioritas dan pelamar umum,”ungkapnya.***