KABAR BANTEN - Produk mie instan bermerek dagang Mi Sedaap asal Indonesia ditarik dari peredaran di negara Hong Kong.
Hal itu terungkap ketika adanya informasi di laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong atau Centre for Food Safety/CFS pada 27 September 2022 terkait penarikan produk Mi Sedaap.
Mengutip dari laman resmi Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) RI pun memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut.
Dari sejumlah varian yang dikeluarkan oleh produk Mi Sedaap, terdapat satu rasa atau varian yang ditarik dari peredaran di Hong Kong.
Produk tersebut yakni, Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle.
Penarikan produk dikarenakan dalam mi terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.