Mie Instan Produk Indonesia Ditarik di Hong Kong, Begini Penjelasan Badan POM RI

- 1 Oktober 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi racikan mie instan/YashilG/Pixabay
Ilustrasi racikan mie instan/YashilG/Pixabay /

Untuk EtO sendiri merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi, dan temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE).

Dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern dan Terbaru, Bermakna Lembut, Cantik hingga Bijaksana 

Namun, Badan POM RI menjelaskan jika produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada, meski pun BPOM akan tetap melakukan sejumlah langkah untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Namun, BPOM akan menindaklanjuti isu tersebut dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.

Sebab, saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x