Gaji Besar Tapi Dapat BSU, Hati hati Kena Sanksi Ini

- 3 Oktober 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU hanya yang memiliki besaran gaji paling besar Rp3.500.000.

Sehingga, bagi para pekerja atau buruh dengan besaran gaji di atas dari Rp3.500.000 namun tetap menerima BSU 2022 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Maka akan dikenakan sanksi, baik bagi pekerja yang menerima mau pun perusahaan bersangkutan.

Baca Juga: Manchester City Bungkam MU, Erling Haaland dan Phil Foden Ukir Sejarah Baru 

Mengutip dari akun instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang menerima BSU 2022 dengan gaji besar akan mendapat sanksi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1 dan 2.

Pertama, sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan data tidak sesuai.

Baca Juga: Deretan Twibbon Hari Tentara Nasional Indonesia ke 77, Gunakan untuk Ikut Serta Memperingatinya  

Maka, pengusaha atau pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dikarenakan pengusaha atau pemberi kerja menyerahkan data yang tidak sebenarnya.

Kemudian, sanksi juga akan diberlakukan oleh pekerja atau penerima BSU 2022 dengan gaji yang melebihi dari Rp3.500.000 per bulannya.

Baca Juga: 11 Arti Mimpi Cincin, Benarkah Berkaitan dengan Komitmen hingga Pertanda Positif Dalam Kehidupan Nyata? 

Penerima BSU tersebut wajib untuk mengembalikan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang telah diterimanya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, penerima BSU tersebut tidak memenuhi syarata sebagai pekerja subsidi.

Maka sudah seharusnya harus mengembalikan bantuan tersebut yang sudah masuk ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU kepada 7.077.550 pekerja atau buruh baik tahap pertama, kedua, dan ketiga.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah