Baca Juga: Danlanal Banten dan Wali Kota Cilegon Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting
Kedua, adalah ajakan mengonsumsi makanan bergizi, terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi berusia 2 tahun dan ini telah diajarkan dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 168.
“Asupan gizi yang baik menjadi kunci pertumbuhan dan perkembangan agar anak terhindar dari stunting,” ujar Wapres.
Ketiga, mengajak para orang tua untuk memberikan pengasuhan yang baik kepada anak-anaknya.
“Pengasuhan di keluarga merupakan salah satu faktor pembentuk karakter dan kualitas manusia Indonesia ke depan,” ujar Wapres.
Keempat, menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan, makanan pendamping ASI setelah 6 bulan, serta konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri, calon pengantin, dan ibu hamil.
Kelima, perkawinan harus dilakukan oleh pasangan berusia matang, baik fisik, psikologis, spiritual, maupun ekonomi, yaitu setidaknya pada usia 19 tahun menurut ketentuan Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Pengentasan Stunting, Deputi Lalitbang BKKBN M Rizal Damanik: Harus Dimulai dari Calon Pengantin
Pertimbangan mengenai ketentuan tersebut, kata Wapres, bukan terletak pada masalah boleh atau tidak boleh, melainkan mempertimbangkan kemaslahatan.
“Jadi, pertimbangan yang digunakan untuk menunda sampai kepada situasi itu adalah mengambil yang paling maslahat. Walaupun boleh, tapi kalau itu tidak maslahat, harus kita hindarkan,” ujar Wapres.