Kewenangan Kompolnas Perlu Diperkuat, Ini Pandangan Kriminolog

- 7 Oktober 2022, 16:57 WIB
Ketua Harian Kompolnas dengan para pembicara diskusi nasional di Kota Bandung Selasa 4 Oktober 2022.
Ketua Harian Kompolnas dengan para pembicara diskusi nasional di Kota Bandung Selasa 4 Oktober 2022. /Kabar Banten/

”Kompolnas juga mengusulkan penambahan dukungan di bidang SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana. Kami pun mengusulkan adanya dukungan tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan penambahan SDM, karena tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Kompolnas semakin tinggi,” ujar Benny.

Menurut Benny, Kompolnas dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas Kompolnas, menurut Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002, ialah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sementara menurut Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 1, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta integritas anggota ataupun pejabat Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Implementasi sulit

Sementara Prof. Adrianus mengingatkan, isu pemerkuatan Kompolnas sering kali hanya enak dikatakan, tetapi sulit dalam implementasi dan implikasinya.

”Tidak ada institusi yang senang dengan pengawasan yang meningkat atas dirinya. Kalaupun senang, apakah Polri senang jika Kompolnas-lah yang makin kuat pengawasannya? Pengawasan menyangkut apa?” kata Adrianus.

PiltiBaca Juga: 16 Berkas yang Harus Dibawa Saat Verifikasi Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair Polri 2022

Menurut dia, perlu juga dipikirkan, pemerkuatan itu pada level apa. ”Level kasus atau perkara saja? Kebijakan teknis tingkat polda? Atau kebijakan strategis di Mabes Polri?” ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan, berbagai pihak belum sepakat dengan konsep makro atau gambaran besar dari apa yang perlu dilakukan Kompolnas terhadap Polri.

Dia mengajukan beberapa saran untuk pemerkuatan Kompolnas, antara lain ubah nomenklatur Kompolnas menjadi satker tersendiri dengan pengguna anggaran (PA) yang mandiri; berikan hak imunitas kepada komisioner Kompolnas untuk tidak dapat diperiksa, ditahan, ditersangkakan ataupun dituntut di pengadilan; fungsi dan jajaran perencanaan dan anggaran di Mabes Polri pindah ke Kompolnas; Kompolnas memiliki kewenangan memperoleh semua data, khususnya data strategis Polri; dalam perkara yang termasuk celebrity case, Kompolnas berhak terlibat dalam pengawasan khusus; dan Kompolnas memilih komisioner muda berpendidikan tinggi yang belum memiliki interaksi panjang dengan Polri, atau purnawirawan dengan lama pensiun minimal sepuluh tahun.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah