Kewenangan Kompolnas Perlu Diperkuat, Ini Pandangan Kriminolog

- 7 Oktober 2022, 16:57 WIB
Ketua Harian Kompolnas dengan para pembicara diskusi nasional di Kota Bandung Selasa 4 Oktober 2022.
Ketua Harian Kompolnas dengan para pembicara diskusi nasional di Kota Bandung Selasa 4 Oktober 2022. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas perlu diperkuat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Bahkan bila perlu, dengan melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal Pol. (P) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. saat menjadi keynote speaker pada Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Wisma Buana, Kampus Universitas Langlangbuana, Jln. Karapitan 116, Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.

Diskusi nasional dibuka Rektor Universitas Langlangbuana Brigjen Pol (P) Dr. HR AR Harry Anwar, Drs., S.H., M.H. Sementara pengantar disampaikan Ketua Lembaga Layanan Dikti Wilayah IV Jabar dan Banten Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T.

Baca Juga: Profil Biodata Mahfud MD, Menkoplhukam dan Ketua Kompolnas, Sosok Lantang Komentari Kasus Tewasnya Brigadir J

Para pembicara ialah Prof. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. (kriminolog UI), Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D. APU (Guru Besar Ubhara Jaya), dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D. (Guru Besar Unpad). Pembahas ialah dua guru besar Universitas Langlangbuana, yakni Prof. Dr. Dedi Mulyasana, M.Pd. dan Prof. Dr. H.E. Mulyasa, M.Pd., sedangkan moderator ialah Guru Besar Hukum Unla Prof. Dr. Imas Rosidawati Wiradirdja, S.H., M.H.

Menurut Benny Mamoto, pascakasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J), terjadi perdebatan publik, bahkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI mempertanyakan tugas dan fungsi serta wewenang Kompolnas dalam mengawasi penanganan kasus pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat yang seharusnya menegakkan disiplin dan etik di lingkungan Polri.

”Salah seorang anggota DPR Dr. Arsul Sani menyatakan bahwa Kompolnas harus diperkuat, bila perlu dengan melakukan revisi terbatas pada UU No. 2 Tahun 2002. Bahkan, Bapak Wakil Presiden menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa Kompolnas harus diperkuat, bukan dibubarkan,” ujar Benny.

Baca Juga: Soroti Polisi Banting Pendemo, Kompolnas: Pentingnya Arahan Pimpinan

Untuk memperkuat Kompolnas, kata Benny, upaya yang sedang dilakukan ialah merevisi Perpres No. 17 Tahun 2011, khususnya tentang kewenangan pengawasan fungsional yang perlu diperluas.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x