Masuk Pendataan Non ASN, BKN Ingatkan Pegawai Honorer Cetak Hasil Resume, Simak Inilah Alur Prosesnya

- 17 Oktober 2022, 20:51 WIB
BKN ingatkan pegawai honorer mencetak hasil resume pendataan non-Asn. /tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru.
BKN ingatkan pegawai honorer mencetak hasil resume pendataan non-Asn. /tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru. /Tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru


KABAR BANTEN - Pendataan Non ASN atau pegawai honorer sampai saat ini masih dilakukan dan masih berlangsung di berbagai daerah, namun ada sejumlah pegawai honorer yang masih melakukan perbaikan terkait data yang di input melalui pendataan non-ASN.bkn.go.id.

Namun ada juga pegawai honorer yang sudah selesai melakukan proses pendataan, tetapi tidak sedikit yang belum mencetak hasil resume sebagai bukti pendataan Non ASN.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun juga kembali mengingatkan pegawai honorer, sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kanal youtube BG-Saluran Informasi Guru, bahwa bagi pegawai honorer yang sudah masuk pendataan Non-ASN untuk segera mencetak hasil resume sebagai bukti pendataan.

"Yang sudah melalui tahapan pendataan jangan lupa cetak hasil resume untuk pegangan masing-masing tenaga non-ASN," ucap Suharmen yang merupakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN.

Menurut Suharmen sampai saat ini masih ada honorer yang kebingungan dalam pendataan non-ASN. Bahkan ada yang tidak bisa membuat akun, memperbaiki datanya dan yang lainnya.

Selain itu Suharmen juga menyampaikan bahwa ada ketentuan bagi honorer saat mengisi aplikasi pendataan non-ASN.

Misalnya Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika badan kepegawaian daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

"Tenaga non-ASN bisa melakukan infut data melalui akun masing-masing, jika instansinya sudah mendaftar," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Selain itu Suharmen juga menjelaskan alur proses pendataan honorer diaplikasi pendataan Non ASN melalui bkn.go.id yaitu sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.0100 2022 tanggal 22 Juli).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x