Masuk Pendataan Non ASN, BKN Ingatkan Pegawai Honorer Cetak Hasil Resume, Simak Inilah Alur Prosesnya

- 17 Oktober 2022, 20:51 WIB
BKN ingatkan pegawai honorer mencetak hasil resume pendataan non-Asn. /tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru.
BKN ingatkan pegawai honorer mencetak hasil resume pendataan non-Asn. /tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru. /Tangkapan layar youtube BG Saluran Informasi Guru

2. Setelah didaftarkan oleh instansi honorer bisa membuat akun pendataan non-ASN.

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja kerja honorer masing masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, maka tidak bisa memperbaiki datanya lagi." tambahnya.

Demikianlah informasi terkait BKN ingatkan pegawai honorer cetak hasil resume yang sudah masuk pendataan non-ASN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah