KABAR BANTEN - Peristiwa Gerhana Bulan atau khusuful qamar diprediksi akan kembali terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa 8 November 2022.
Informasi adanya Gerhana Bulan ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan berdasarkan data astronomis, seluruh wilayah Indonesia akan mengalami Gerhana Bulan Total (GBT).
“Insya Allah, pada 8 November 2022, akan terjadi Gerhana Bulan Total di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Ia menjelaskan waktu GBT setiap daerah berbeda-beda. Yakni GBT di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bengkulu dapat dilihat pada kontak Umbra 3 (U3) pukul 18:42 WIB.
Sementara masyarakat di Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat, dapat melihat GBT pada waktu puncak gerhana, yakni 17:59 WIB.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, GBT dapat dilihat pada kontak Umbra 2 (U2) pukul 17:16 WIB/18:16 WITA/19:16 WIT.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Terjadi 8 November 2022, Simak Penjelasannya
“Masyarakat Papua dan Papua Barat dapat melihat Gerhana Bulan Total pada kontak Umbra 1 (U1) pukul 18:08 WIT,” jelasnya seperti dikutip Kabar Banten dari laman resmi Kemenag.
Menghadapi perististiwa GBT ini, Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana atau Salat Khusuf.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total, Berikut Empat Mitos yang Selama Ini Beredar
Bahkan Ditjen Bimas Islam telah menerbitkan seruan kepada para Kepala Kanwil Kemenag agar menginstruksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala Bidang Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kepala Kemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA.
Mereka diimbau bersama para ulama, pimpinan ormas Islam, imam masjid, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Gerhana Bulan di wilayahnya masing-masing.***