KPU RI Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

- 14 Desember 2022, 20:40 WIB
Maskot Pemilu Serentak tahun 2024
Maskot Pemilu Serentak tahun 2024 /KPU RI


KABAR BANTEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya secara resmi mengumumkan jumlah peserta Partai Politik serta Partai Lokal Aceh dalam keikut sertaanya pada Pemilu 2024.

Keputusan penetapan peserta Pemilu 2024 baik partai politik maupun partai lokal Aceh,tertuang dalam surat No. 518 Tahun 2022, tentang Penetapan parpol Peserta Pemilu 2024 dan Parpol Lokal Aceh.

Surat penetapan oleh KPU RI tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri dan ditanda tangani oleh Sekjen KPU Pusat, Kepala Biro Perundang-Undangan, Nur Syarifah.

Dikutip kabar-banten.com dari KPU, ada 17 Partai Politik dan 6 Partai Lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Partai Keadilan Sejahtera.
3. Partai PERINDO.
4. Partai NASDEM.
5. Partai Bulan Bintang.
6. Partai Kebangkitan Nusantara.
7. Partai Garda Perubahan Indonesia.
8. Partai Demokrat.
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
10. Partai hati Nurani Rakyat.
11. Partai Gerakan Indonesia Raya.
12. Partai Kebangkitan Bangsa.
13. Partai Solideritas Indonesia.
14. Partai Amanat Nasional.
15. Partai Golkar.
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Buruh.
Dalam surat tersebut juga KPU RI menetapkan 6 Partai Lokal Aceh sebagai berikut :
1. Partai Aceh.
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh).
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa.
4. Partai Darul Aceh.
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Itulah 17 parpol dan 6 Parpol lokal Aceh yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan rekpitulasi nasional hasil verifikasi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x