Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Berikut Persyaratannya

- 25 Desember 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK. Kemnaker membuka pendaftaran calon PPPK Tenaga Teknis.
Ilustrasi pendaftaran PPPK. Kemnaker membuka pendaftaran calon PPPK Tenaga Teknis. /Dok. Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Republik Indonesia mulai membuka lowongan untuk calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis.

Mengutip dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan sejumlah persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPPK Tenga Teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Berikut persyaratan umum yang perlu diperhatikan dan dilengkapi untuk ikut seleksi calon PPPK Tenaga Teknis di Kemnaker.

Baca Juga: Agar Tidak Ditolak, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Awardee BIP dalam Menulis Karya Ilmiah

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan di Kemnaker.

Tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan secara tidak hormat.

Tidak menjadi anggota atau pun terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau tidak memiliki catatan kriminal.

Memiliki pengalaman kerja pada instansi baik pemerintahan maupun swasta minimal dua tahun.

Lulusan pendidikan S-1, D-IV, atau D-Ill dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun pegawai negeri sipil (PNS), termasuk PPPK di instansi manapun.

Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika ataupun obat terlarang.

Baca Juga: Mengenali Luka Susah Sembuh, Hati hati Anda Terkena Penyakit Ini

Sedangkan untuk syarat khusus pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kemnaker sebagai berikut.

Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan:

Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasan.

Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.

Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan sebagai berikut :

Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur wajib melampirkan, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3), dan Sertifikat Scuba Diving.

Untuk syarat tambahan lainnya sebagai berikut :

Jabatan Widyaiswara.

Baca Juga: Bingung Cara Dapatkan KIP Kuliah Digital? Ini Langkah-langkah yang Bisa Kamu Lakukan

Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3

Perancangan program dan media pelatihan.

Jabatan Analis Kebijakan.

Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.

Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur-Ahli Pertama Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur-Terampil.

Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.

Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama.

Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.

Jabatan Instruktur.

Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3).

Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.

Jabatan Penerjemah.

Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Serang Terbaru, Lagi Hits dan Populer, Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2023

Jabatan Pengelola Barang dan Jasa.

Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1.

Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Memiliki Sertifikat Kompetensi/Pembinaan di Bidang K3.

Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat.

Memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan.

Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama.

Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.

Jabatan Pustakawan

Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah