Hak Pekerja Wanita, Dapat Cuti Melahirkan dan Dapat Gaji Penuh, Begini Ketentuannya

- 29 Desember 2022, 10:12 WIB
 Ilustrasi- ibu hamil, pekerja wanita harus mendapatkan hak cuti hamil atau cuti melahirkan.
Ilustrasi- ibu hamil, pekerja wanita harus mendapatkan hak cuti hamil atau cuti melahirkan. /Pixabay/rmt

Cuti melahirkan, sebenarnya dapat diperpanjang, tapi harus berdasarkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Bingung Cek Kuota Sekolah pada SNBP 2023? Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Hal itu sesuai dengan peraturan pada Pasal 82 Ayat 1 undang-undang Ketenagakerjaan.

Sehingga, pekerja wanita yang baru melahirkan dapat pulih dan sembuh secara total, serta siap untuk melanjutkan pekerjaan seperti sedia kala.

Selain itu, keistimewaan pekerja wanita yakni ketika dirinya melakukan cuti melahirkan, pihak perusahaan tetap harus memberikan gaji secara penuh.

Dengan kata lain, setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan atau pun cuti keguguran berhak mendapatkan upah penuh.

Sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan, Pasal 84. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x