Hak Pekerja Wanita, Dapat Cuti Melahirkan dan Dapat Gaji Penuh, Begini Ketentuannya

- 29 Desember 2022, 10:12 WIB
 Ilustrasi- ibu hamil, pekerja wanita harus mendapatkan hak cuti hamil atau cuti melahirkan.
Ilustrasi- ibu hamil, pekerja wanita harus mendapatkan hak cuti hamil atau cuti melahirkan. /Pixabay/rmt

 

KABAR BANTEN - Pekerja wanita dan pria memiliki beberapa perbedaan, terutama soal jatah libur, dan hak perempuan jauh lebih lama karena adanya cuti melahirkan.

Jatah libur dan cuti melahirkan bagi wanita tertuang pada peraturan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mengatur soal cuti melahirkan dan keguguran bagi pekerja atau pegawai wanita.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Provinsi Banten Berstatus Siaga Kebencanaan

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker @kemnaker menjelaskan sejumlah alasan pemerintah memberikan cuti hamil atau cuti melahirkan bagi para ibu.

Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak.

Setelah itu, pihak perusahaan juga wajib untuk memberikan cuti tambahan bagi karyawannya yang sedang cuti hamil selama 1,5 bulan.

Sebab biasanya, sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan wanita membutuhkan waktu bukan hanya untuk sekedar melahirkan, tapi juga pasca melahirkan atau pemulihan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x