Apalagi jika ditemukan berpotensi dapat merugikan konsumen dalam tautan atau perdagangan tersebut.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan melalukan pengawasan terhadap lokapasar atau situs online untuk memberikan kenyamanan terhadap konsumen.
"Kemendag berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik," katanya, dikutip dari akun instagram resmi @kemendag.
Dari total 37.488 tautan pada lokaspasar atau situs online yang ditindak diantaranya produk minyak goreng kemasan dan dry shampoo.
Kemudian, obat sirop, hingga pakaian dewasa dan jasa pembukaan blokir International Movile Equipment Identity atau IMEI pada ponsel.
Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen terhadap perdagangan melalui media elektronik.
Sekaligus memastikan jika barang-barang yang dijual melalui situs online bukan produk palsu dan ilegal.***