10 Larangan PHK dalam Perpu Cipta Kerja

- 5 Januari 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi terkait Perpu Cipta Kerja.
Ilustrasi terkait Perpu Cipta Kerja. /Pixabay/felix_w /

 

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2/2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Banyak hal mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Perpu Cipta Kerja tersebut yang kemudian menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Namun dari semua itu, sepertinya apa yang diatur pada Pasal 153 pada Perpu Cipta Kerja perlu mendapat apresiasi.

Betapa tidak, pada pasal itu disebutkan pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk 10 alasan ini.

Berikut 10 alasan tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus – menerus.

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x