Nikah dengan Teman Satu Kantor Bolehkah ? Simak Penjelasan Perppu Cipta Kerja ini

- 7 Januari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi pelaminan, Perppu cipta kerja melarang perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang menikah dengn teman satu kantor/Tangkapan Layar/z.b.luxe.evsnts.
Ilustrasi pelaminan, Perppu cipta kerja melarang perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang menikah dengn teman satu kantor/Tangkapan Layar/z.b.luxe.evsnts. /

KABAR BANTEN - Perppu cipta kerja akhir-akhir ini jadi perhatian publik, sebab itu  mengatur banyak hal termasuk soal nikah.

Didalam perppu cipta kerja tersebut, ternyata tidak melarang alias diperbolehkan nikah dengan teman satu kantor.

Maka dari itu dalam perppu cipta kerja, perusahaan dilarang PHK karyawan yang nikah dengan teman satu kantor.

Baca Juga: Wow Tidak Disangka, Inilah 6 Manfaat Tidak Terduga Jika Kalian Konsumsi Dua Butir Telur Sehari 

Larangan PHK terhadap karyawan yang nikah dengan teman satu kantor dijelaskan dalam pasal 153 ayat 1 huruf f.

Pasal itu dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada karyawan/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Sinopsis Bayi Ajaib, Remake Film Horor Jadul yang Akan Tayang pada 19 Januari 2023 di Bioskop 

Penjelasan itu sebagaimana dikutip dari akun instagram Kementerian Tenaga Kerja RI @kemnaker.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah