5 Menteri Terkaya di Indonesia, Nomor 1 Bukan Erick Thohir atau Prabowo Subianto, Kekayaannya Capai 10 Triliun

- 9 Januari 2023, 13:19 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan 5 besar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan 5 besar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN. /Dokumen Kementerian Pertahanan

KABAR BANTEN – Daftar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN 2021, nomor 1 ternyata bukan Erick Thohir atau pun Prabowo Subianto.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2021 ada sejumlah menteri terkaya di Indonesia selain Erick Thohir dan Prabowo Subianto.

Sejumlah menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN 2021 tersebut ada sebanyak 5 menteri termasuk Erick Thohir dan Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk menteri. Hal tersebut berdasarkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan atau diterbitkan.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Lalu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Seperti diketahui, sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Berdasarkan ketentuan, maka Penyelenggara Negara berkewajiban, pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ketiga, mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Selanjutnya, dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan berikut ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga Negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.

Kemudian, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat pembuat regulasi.

Untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.

Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut 5 Menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN 2021 seperti dilansir Kabar Banten dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin 9 Januari 2023:

Luhut Binsar Panjaitan

Luhut Binsar Panjaitan merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam LHKPN terakhirnya, Luhut Binsar Panjaitan memiliki kekayaan total sebesar Rp716.314.993.267.

Dengan total jumlah kekayaan tersebut, Luhut Binsar Panjaitan menjadi menteri terkaya di Indonesia nomor urut 5 berdasarkan LHKPN.

Nadiem Anwar Makarim

Nadiem Anwar Makarim merupakan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam LHKPN terakhirnya, Nadiem Anwar Makarim memiliki kekayaan total sebesar Rp1.175.047.616.596.

Dengan total jumlah kekayaan tersebut, Nadiem Anwar Makarim menjadi menteri terkaya di Indonesia nomor urut 4 berdasarkan LHKPN.

Prabowo Subianto

Prabowo Subianto merupakan Menteri Pertahanan. Dalam LHKPN terakhirnya, Prabowo Subianto memiliki kekayaan total sebesar Rp2.032.478.722.760.

Dengan total jumlah kekayaan tersebut, Prabowo Subianto menjadi menteri terkaya di Indonesia nomor urut 3 berdasarkan LHKPN.

Erick Thohir

Erick Thohir merupakan Menteri BUMN. Dalam LHKPN terakhirnya, Erick Thohir memiliki kekayaan total sebesar Rp2.319.242.458.655.

Dengan total jumlah kekayaan tersebut, Erick Thohir menjadi menteri terkaya di Indonesia nomor urut 2 berdasarkan LHKPN.

Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno merupakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam LHKPN terakhirnya, Sandiaga Salahuddin Uno memiliki kekayaan total Rp10.617.085.468.830.

Dengan total jumlah kekayaan tersebut, Sandiaga Salahuddin Uno menjadi menteri terkaya di Indonesia nomor urut 1 berdasarkan LHKPN.

Demikian daftar 5 menteri terkaya di Indonesia berdasarkan LHKPN 2021 yakni Sandiaga Salahuddin Uno, Erick Thohir, Prabowo Subianto, Nadiem Anwar Makarim dan Luhut Binsar Panjaitan.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah