Sehingga acuan yang digunakan adalah undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81 untuk cuti haid, dan pasal 82 untuk cuti melahirkan.
Artinya kedua cuti tersebut yang dikhususkan untuk para wanita masih tetap ada dan tidak dihilangkan, atau tidak termasuk ke dalam Perppu Cipta Kerja.
Adanya cuti melahirkan dan haid merupakan salah satu hak karyawan atau pegawai bagi wanita, karena memiliki kewajiban yang berbeda dengan pekerja laki-laki.
Karena tugas dan tanggung jawab seorang wanita jauh berbeda dari laki-laki, salah satunya adalah berkewajiban merawat serta mengurus keluarga di rumah.
Sehingga, aturan terhadap cuti yang disebutkan tadi tidak akan dihapus ataupun dihilangkan, karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan perusahaan harus mengarti dan paham terhadap hal tersebut.***