Vaksin booster tahap kedua ini bisa diberikan pasca menerima vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama selama kurun waktu enam bulan.
Masyarakat juga bisa datang langsung ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes untuk menerima vaksin booster dosis kedua.
Khususnya, pos pelayanan Covid-19 di daerah atau wilayahnya masing-masing.
Namun, dipastikan seluruh masyarakat telah menerima vaksin booster dosis pertama terlebih dahulu.***