Setelah Vaksin Covid-19 ke 3, Kemenkes Kini Anjurkan Masyarakat Suntik Booster Dosis 2

- 23 Januari 2023, 12:10 WIB
Seorang petugas kesehatan saat menunjukkan vaksinasi Covid-19 di Kota Serang Banten.
Seorang petugas kesehatan saat menunjukkan vaksinasi Covid-19 di Kota Serang Banten. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kini mulai menganjurkan masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk melakukan vaksinasi booster dosis dua sebagai penambah imun tubuh dari Covid-19.

Setelah sebelumnya masyarakat menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dosis pertama beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap dari akun instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, yang menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster dosis dua.

Dalam unggahannya, Kementerian Kesehatan menjelaskan, jika ketentuan vaksinasi booster dosis dua tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 18 tahun.

Meski pun saat ini, pandemi Covid-19 sudah menurun namun kesehatan masyarakat tetap harus dijaga dan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.

Maka, untuk meningkatkan kekebalan tubuh seluruh masyarakat, Kementerian Indonesia menganjurkan melakukan vaksinasi booster dosis kedua.

Untuk ketentuannya, vaksinasi booster tahap kedua dapat diberikan kepada masyarakat yang telah menerima booster dosis pertama atau vaksin ketiga.

Pencatatan vaksinasi tersebut, sementara ini dilakukan secara manual sambil menunggu sistem PCare dan Pedulilindungi disiapkan.

Kementerian Kesehatan memastikan, vaksin yang digunakan telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x