Ada Berapa Jenis SIM? Berikut Golongan, Syarat, hingga Biaya Pembuatannya

- 17 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya.
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib bagi pengendara, baik motor mobil maupun mobil jenis angkutan lain.

 

Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

SIM diterbitkan hanya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).

Selain SIM memiliki jenis golongan, SIM juga memiliki masa aktif yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Polres! Cukup dari Rumah Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Caranya

 

Jika sudah 5 tahun pemilik SIM harus memperpanjang masa aktif untuk 5 tahun kedepan.

Berikut penjelasan dan jenis-jenis SIM di Indonesia, yang dilansir Kabar Banten dari Polri go.id:

1. UU No 2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b

2. Peraturan Pemerintah No 44/ 1993
Pasal 216

Setiap pengemudi harus memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18(1) UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM).

Penggunaan golongan SIM:

Golongan A

Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B1

Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B2

Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kiligram.

Golongan C

Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan 40 km per jam.

Golongan D

Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 KM per jam.

Berikut tarif pembaruan SIM sesuai golongan:

SIM A : Rp 120.000

SIM B : Rp 120.000

SIM B 2 Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM C 2 Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM D 1 Rp 50.000

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya? Begini Persyaratan Perpanjangan dan Biayanya

Perlu diketahui juga bahwa biaya di atas merupakan biaya resmi, belum termasuk Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dan tes Psikologi.

Demikian artikel tentang golongan jenis SIM dan biaya resmi penerbitan SIM baru, semoga membantu.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah