KABAR BANTEN - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pengemudi.
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Setiap 5 tahun pemilik harus perpanjang SIM agar masa berlakunya aktif kembali.
Namun, tak sedikit masyarakat yang enggan mengurus perpanjang SIM karena berbagai alasan. Salah satunya tak cukup waktu untuk mengurus ke kantor polisi atau Polres.
Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya? Begini Persyaratan Perpanjangan dan Biayanya
Nah, sekarang pemohon perpanjang SIM tak perlu jauh-jauh mengurus ke kantor polisi karena perpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah melalui layanan online.
Kemudahan mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Satpas Polres.